Kajian
Pengelolaan Bersama (Joint Management) Pelayanan Persampahan Di Wilayah Perkotaan
Rabu, 4 Januari 2006 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 512
 
 

Tim Penulis :
Tim Litbang PKP2A I LAN

Tahun :
2004

Lokus :
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Kerjasama regional atau pengelolaan bersama suatu urusan tidak selamanya harus terdiri dari banyak daerah dan meliputi semua hal. Bisa jadi, joint management hanya terjadi antara 2 (dua) daerah otonom dan untuk satu urusan tertentu. Sebagai contoh, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi bekerjasama hanya dalam masalah persampahan dan TPA Bantargebang. Demikian juga antara Pemkot Bandung, Pemkab Bandung dan Pemkot Cimahi, ketiganya harus bekerjasama dan memiliki kesepakatan (MoU) dalam pengelolaan sampah kota dan pengaturan TPA Leuwigajah dan TPA Ciparay/Baleendah

Berdasarkan paparan diatas, maka dipandang perlu untuk dilakukan sebuah kajian mengenai pengelolaan bersama (joint management) pelayanan persampahan di wilayah perkotaan (municipal solid waste)