Tim Penulis :
Enni Iriani, Zulpikar, Sedarmayanti, Ara Ruhara, Joni Dawud, Riyadi, Aris Hutapea, Rina Christina, Ade Juariah, Rahmat, Edah Jubaedah, Budi Setiawan
Tahun :
2005
Lokus :
Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Berdasarkan UU 32/2004, Kecamatan menjadi perangkat daerah di wilayah Kabupaten/Kota dan dengan demikian untuk mendukung fungsi Kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penajaman otonomi dan pemberdayaan kecamatan. Sebagai konsekuensi logisnya, maka organisasi Kecamatan membutuhkan berbagai pengaturan yang jelas yang berorientasi pada pemberian pelayanan kepada masyarakat yang jelas yang berorientasi pada pemberian pelayanan kepada masyarakat secara tepat, akuntabel dan reliabel. Kebijakan dan peraturan yang dibutuhkan adalah terutama yang menyangkut kejelasan tentang kewenangan, pengorganisasian, penyelenggaraan tugas tugas pemerintahan umum, kepegawaian, anggaran dan logistik serta hal hal lain yang mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang oleh Kecamatan.
Tujuan dari kajian ini adalah terumuskannya konsep distribusi kewenangan daerah kepada perangkatnya di Kecamatan, yang dapat dijadikan pedoman oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Untuk Pengambilan Keputusan Dalam Hal Pendelegasian Kewenangan Kepada Kecamatan, sehingga pada gilirannya dapat memberikan manfaat yang optimal baik secara politis maupun administratif bagi setiap stakeholder yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah di Kecamatan dan Masyarakat.
Berita Lainnya
- Policy Paper Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN
- Policy Brief Pengelolaan Pegawai Non-ASN Teknis Administrasi Di Instansi Pemerintah
- Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
- Policy Brief Akselerasi Pengembangan Kompetensi Perangkat Desa
- Policy Brief Meningkatkan Motivasi Kerja Perangkat Desa Melalui Penguatan Status Kepegawaian