Kajian
Kajian Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa
Rabu, 4 Januari 2006 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 737
 
 

Tim Penulis :
Zulpikar, Joni Dawud, Wawan Dharma Setiawan, Sedarmayanti, Enni Iriani, Syarifudin Hidayat, Nefi Aris Ambar Asmara, Sabar Gunawan, Marifa Ayu Kencana, Ara Ruhara, Emma Komalaningsih

Tahun :
2006

Lokus :
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Kebijakan otonomi daerah yang menggeser penyelenggaraan kepemerintahan dari Pusat ke Daerah memberikan peluang dan sekaligus tantangan kepada daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemerintahannya serta meningkatkan akselerasi pembangunan di daerahnya. Seiring dengan perubahan dalam sistem pemerintahan daerah yang terjadi pada tingkat propinsi maupun pada tingkat kabupaten kota / desa, pemerintahan desa pun mengalami perubahan pula. Perubahan mendasar terhadap Pemerintahan Desa semenjak diimplementasikannya UU No.22 Tahun 1999, yang kemudian diperbaharui dengan UU No.32 Tahun 2004 adalah pemaknaan desa yang dikembalikan sesuai dengan jiwa Pasal 18 Undang- Undang Dasar 1945 yang mengakui serta menghormati hak-hak dan asal usul daerah yang bersifat istimewa.Untuk meningkatkan peran serta Pemerintahan Desa yang dapat dibentuk di wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada desa diberikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam menjalankan roda pemerintahannya. Dengan demikian agar urusan yang diserahkan kepada desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan pemberdayaan pemerintah masyarakat desa, maka diperlukan suatu upaya yang sistematis dalam menentukan urusan dan kewenangan yang diserahkan.

Penelitian penyerahan urusan pemerintahan kabupaten / kota kepada desa dilakukan untuk mencapai dua tujuan yakni menghasilkan rumusan teoritis yang berisi prinsip-prinsip dasar yang berkenaan dengan makna, proses dan faktor-faktor penyerahan urusan pemerintahan yang digunakan dalam organisasi pemerintahan di Indonesia. Selain itu, penelitian juga bertujuan memenuhi kebutuhan praktis, yaitu penerapan penyerahan urusan pemerintahan yang dapat mengembangkan organisasi pemerintahan kabupaten / kota dan desa dalam mencapai kemandirian yang seutuhnya.

Adapun lokus penelitian ini adalah sebagian daerah kabupaten di Indonesia yang didasarkan pada teknik sampel acak secara sederhana ( simple random sampling ). Dari hasil teknik sampling sederhana ini maka daerah sampel yang terpilih adalah kabupaten Deli Serdang, Toba Samosir, Bintan, Rohan Hilir, Solok, Sorolangun, Bangka, OKI, Lampung Utara, Lebak, Tasik, Cirebon, Tegal, Sragen, Bangkalan, Gresik, Klungkung, Lombok Barat, Sumbawa Besar, Kupang, Kutai Kertanegara, Bulu Kumba, Tanah Toraja, Gorontalo dan Minahasa. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini didasarkan pada paradigma otonomi daerah yang disesuaikan dengan landasan konseptual yang dipergunakan yaitu pendekatan administrasi pemerintahan ( existing ) dan pandekatan sosial budaya ( needs ).

Hasil dari penelitian ini diharapkan agar urusan pemerintahan dan kewenangan kabupaten / kota, masyarakat dan pemerintahan desa, pembagian urusan pemerintahan menurut prinsip-prinsip tertentu dapat relevan serta proses penyerahan urusan yang relatif efektif dapat menghasilkan kewenangan tepat. Temuan teoritis dan praktis di lapangan menunjukan bahwa pelaksanaan desentralisasi di kabupaten / kota cenderung mengalami kemacetan, selain terjadi pereduksian makna otonomi yang menjadikan kemauan politik cenderung “ragu” dan pembiayaan untuk diwujudkannya kebijakan tersebut. Untuk itu diperlukan “jurus jitu” yang menembus kebutuhan dan kemandegan otonomi di kabupaten dengan mendorong meluncurkan paket dedesentralisasi.