Kajian
Kajian Pengukuran Indeks Pelayanan Publik Di Daerah
Rabu, 4 Januari 2006 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 806
 
 

Tim Penulis : 
Jat Jat Wirjadinata, Soetarto Muchtar, Syarifuddin Hidayat, Joni Dawud, Sabar Gunawan, Marifa Ayu Kenacana, Enni Iriani, Anita Ilyas, Ade Juariah

Tahun :
2006

Lokus : 
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama reformasi dalam sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Penerapan kebijakan otonomi daerah yang tertuang dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tiada lain untuk lebih mendekatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Pemberian kekuasaan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis. Dengan semangat otonomi ini pula, peningkatan kontrol masyarakat atas penyelenggaraan layanan yang diberikan pemerintah daerah akan semakin kuat, sehingga mampu mengembangkan suatu tatanan tata kepemerintahan yang baik (good governance) di daerah.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menetapkan 16 urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Urusan-urusan wajib tersebut tiga diantaranya dapat dikategorikan sebagai kebutuhan dasar dari masyarakat yaitu penyediaan sarana dan prasarana umum, penanganan bidang kesehatan dan penyelenggaraan bidang pendidikan. Ketiga pelayanan dasar tersebut merupakan faktor-faktor yang sangat menentukan dalam pembangunan manusia di daerah. Fakta-fakta yang sudah ada saat ini, memperlihatkan bahwa kinerja pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat, masih memprihatinkan. Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat tersebut, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah perlu melakukan beberapa upaya yang signifikan

Penelitian Pengukuran kinerja pelayanan publik di daerah Kabupaten/Kota di Indonesia ini bertujuan untuk mengukur kinerja pelayanan publik, baik di daerah Kabupaten maupun Kota di Indonesia, yang meliputi pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan sarana dan prasarana umum, baik dari dimensi anggaran, akses, maupun peningkatan mutu sumber daya manusia pelaksana pelayanan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kuantitatif dan kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Indonesia. Teknik pengambil sampel untuk pengukuran kinerja pelayanan publik di daerah dilakukan secara sensus, dimana dalam hal ini seluruh pemerintah daerah (440 kabupaten dan kota) diminta untuk mengisi instrumen pengukuran pelayanan publik pada tahun 2005 yang telah dikirim. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara penyebaran instrumen berbentuk kuesioner pengukuran pelayanan publik yang disebarkan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui pengumpulan data dari berbagai dokumen, buku serta produk kebijakan yang relevan.

Dalam penilaian akuntabilitas dan keberhasilan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan kebijakan otonomi daerah, maka perlu dikembangkan sistem pengukuran kinerja pelayanan di daerah yang komprehensif dan dapat diterapkan di daerah-daerah di Indonesia secara periodik serta perlu adanya political will (necessary, but insufficient) dari eksekutif dan legislatif baik di tingkat propinsi maupun kab/kota untuk mewujudkan komitmen penyediaan sumber daya anggaran yang memadai bagi peningkatan kualitas pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan serta sarana dan prasarana umum.