Kajian
Perumusan Kebijakan Penetapan Indeks Pelayanan Publik Bagi Kecamatan
Kamis, 4 Januari 2007 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 647
 
 

Tim Penulis :
Syarifudin Hidayat, Jat Jat W, Monang Sitorus, Sabar Gunawan, Budi Permana

Tahun :
2007

Lokus :
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Tugas utama dari setiap instansi pemerintah harus berorientasi kepada pemberian pelayanan publik (public service) dan kesejahteraan bagi rakyatnya (public welfare). Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, berbagai kebijakan telah digulirkan pemerintah, antara lain Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003. Menurut kebijakan itu ada 3 (tiga) jenis kelompok layanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat; (1). Kelompok Pelayanan Administratif; (2). Kelompok pelayanan barang; (3). Kelompok pelayanan jasa. Kemudian digulirkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Inti kebijakan ini “Pemberian otonomi luas kpada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat”. Pemberian pelayanan sampai ketingkat kecamatan diatur dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 158 Tahun 2004, bahwa Camat mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota, karena Camat sesuai Kemendagri tersebut merupakan aparatur desentralisasi. Jadi merupakan kepanjangan tangan Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Adapun kewenangan Camat dalam pelayanan publik adalah; (a). Bidang Pemerintahan dan pembangunan; (b). Bidang Ekonomi; (c). Bidang Pendidikan; (d). Bidang Kesehatan (e). Bidang Sosial dan Bidang Kesejahteraan Rakyat; (f).Bidang Pertanahan. 

Tujuan kajian ini adalah untuk membuat buku pedoman perumusan kebijakan tentang Penetapan Indeks Pelayanan Publik bagi Kecamatan dalam pemberian pelayanan pada masyarakat. Buku pedoman ini akan digunakan untuk mengetahui indeks kualitas setiap bidangpelayanan. Buku pedoman ini berisikan instrumen berdasarkan indikator-indikator bidang pelayanan kecamatan dan berisikan perhitungan Indeks Pelayanan Publik (IPP) bagi Kecamatan, kemudian diinterpretasikan apakah Indeks Pelayanan Publik(IPP) Kecamatan Sangat Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik dan Sangat Tidak Baik. Buku Pedoman ini dapat digunakan sebagai landasan bagi pemerintah untuk memberikan penilaian terhadap komitmen dan kinerja pelayanan publik di kecamatan.