Kajian
Kajian Kinerja Lembaga Pengawasan Daerah
Kamis, 4 Januari 2007 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1359
 
 

Tim Penulis :
Sabar Gunawan, Joni Dawud, Zulfikar, Ayat Suryatna

Tahun :
2007

Lokus :
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Latar belakang dari kajian ini berawal dari pemikiran bahwa salah satu pilar penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel adalah adanya lembaga pengawasan di daerah. Agar pilar pengawasan berfungsi sebagaimana yang diharapkan, maka lembaga pengawasan harus memiliki kekuatan dalam kewenangan, sistem manajemen dan dikelola oleh pegawai pemerintah yang profesional. 

Berdasarkan perannya, saat ini lembaga pengawasan daerah dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yaitu sebagai eksternal audit (BPK) dan sebagai internal audit (Inspektorat Propinsi,Kabupaten/Kota). Mengingat saat ini masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh lembaga pengawas di daerah, serta adanya tuntutan dan keharusan pelaksanaan audit kinerja oleh kelembagaan internal audit di pemerintah daerah Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan kajian secara seksama.

Berdasar hal tersebut maka Rumusan Masalah penelitian ini adalah “Bagaimanakah rencana pelaksanaan audit kinerja oleh lembaga pengawasan internal (Badan Pengawasan Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.” Yaitu berkenaan dengan gambaran umum; persepsi, faktor-faktor dan strategi kelembagaan yang dapat mengoptimalkan rencana pelaksanaan audit kinerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. 

Maksud penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan audit kinerja yang dilakukan oleh lembaga pengawas daerah (Bawasda) Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil penelitian ini digunakan sebagai rekomendasi ke berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusatr. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan lokus seluruh Bawasda Kabupaten/Kota, mengambil 13 sampel daerah. Pengumpulan data dilakukan melalui: (1) Studi kepustakaan, dan (2) Studi lapangan. Yang kemudian dianalisis dengan cara kualitatif. Dari hasil kajian dapat disimpulkan: (1) Bawasda sebagai lembaga audit internal sudah saatnya memerankan diri menjadi lembaga pengawasan yang menekankan pada fungsi audit kinerja (performance audits) yang mengarah pada jaminan mutu (quality assurance); (2) Bawasda belum memiliki kapasitas yang memadai sebagai pelaksana aduit kinerja di daerah. (3) Persepsi mengenai audit kinerja ditafsirkan masih simpang siur oleh pemerintah daerah yang diwakili oleh pihak Bawasda, Setda ataupun SKPD. (4) Realitas demikian di pengaruhi berbagai faktor (penguat dan pelemah) baik internal maupun eksternal. (6) Pilihan strategi kelembagaan yang ditawarkan untuk menggelindingkan rencana pelaksanaan audit kinerja di daerah ada tiga pilihan, yaitu: (a) strategi penguatan (revitalisasi) (b) strategi penataan (reposisi) (c) strategi perubahan (reformulasi). 

Rekomendasi yang diberikan yaitu: (1) Bawasda sebagai lembaga kepengawasan internal audit perlu memperkuat posisi dan statusnya dengan memerankan dalam fungsi audit kinerja di daerah. Hal ini akan mempercepat terwujudnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang berbasis kinerja. (2) Perlu dilakukannya reformasi lembaga kepengawasan di daerah yang diarahkan pada penguatan, penataan dan perubahan Bawasda. Untuk tahap pertama, perlu segera dirancang kelembagaan baru bawasda dengan menambah bagian pengawasan internal dengan fungsi audit kinerja berikut dengan penyediaan tenaga auditor, prsedur kerja, sarana dan prasarana dan pembiayaannya. (3) Diperlukan upaya bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga lain yang memiliki keahlian dalam audit kinerja.(4) Pemerintah Pusat perlu merumuskan dan menetapkan peraturan yang segera mengenai kedudukan Bawasda sebagai lembaga auditor internal dengan salah satu fungsinya pada audit kinerja, berikut dengan pedoman teknis yang akan dilaksanakan di lapangan. (5) Perlu memperluas partisipasi yang terbuka dengan pihak stakeholder berkenaan dengan upaya peningkatan kinerja pemerintah melalui implementasi audit kinerja dengan cara memperluas lajur sosialisasi, komunikasi, sehingga rencana pelaksanaan audit kinerja pemerintah daerah dapat berjalan lancar.