Kajian
Kajian Isu Isu Pemilu
Kamis, 4 Januari 2007 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 921
 
 

Tim Penulis :
Marifa Ayu Kencana, Haris Faozan, Wawan Dharma Setiawan

Tahun :
2007

Lokus :
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Latar belakang dilakukannya kajian ini adalah pemikiran bahwa Pemilu yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004, secara umum dapat dikatakan berhasil namun menyisakan beberapa catatan penting atas carut-marutnya implementasi Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Melihat kondisi tersebut, evaluasi terhadap konten kebijakan dan implementasi Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan langkah yang stratejik dalam rangka meningkatkan kinerja implementasi Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota di waktu yang akan datang. Kajian isue-isue Pemilu ini dibatasi pada pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Permasalahan kajian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana muatan materi UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota? (2) Sejauh mana implementasi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota? Tujuan kajian adalah untuk memperoleh gambaran materi UU No. 12 Tahun 2003 dan juga gambaran metaanalisis implementasi pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Metode kajian dilakukan dengan cara analisis terhadap materi UU No. 12 Tahun 2003 dan meta analisis atas pelbagai hasil kajian tentang pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Hasil analisis dan meta analisis selanjutnya dikonfirmasikan di daerah-daerah kajian dengan menggunakan metode focus group disscussion. Daerah-daerah kajian meliputi Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.

Hasil kajian ini memotret 2 domain penting terkait dengan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (1) Domain pertama berkaitan dengan materi UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kajian ini menemukan sebuah isu stratejik bahwa terminologi Sistem Proporsional Dengan Daftar Calon Terbuka tidak mengikuti konsepsi secara utuh sehingga dalam penerapannya menimbulkan masalah pelik. Angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) untuk dapat ditetapkan menjadi calon terpilih dirasakan tidak proporsional dan terlalu tinggi, sehingga sangat sedikit jumlah calon terpilih yang memenuhi quota BPP. (2) Domain kedua berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2004. Kajian ini menemukan 4 isu stratejik yaitu: (a) Pemutakhiran data pemilih tidak dilakukan secara optimal dan akurat; (b) Berkembangnya pemalsuan Ijasah, KTP, dan Kartu Tanda Anggota Partai Politik; (c) Kurangnya penyuluhan kepada masyarakat dan KPPS/PPS dikarenakan waktu yang tidak memadainya; (d) Pendanaan pemilu di tingkat KPPS tidak proporsional, besarnya dana diseragamkan. Kajian ini merekomendasikan 2 domain penting terkait dengan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (1) Berkaitan dengan Domain pertama, kajian ini merekomendasikan agar sistem pemilu yang diterapkan tetap menggunakan Sistem Proporsional Dengan Daftar Calon Terbuka dengan mengikuti konsepsi secara utuh, angka BPP tetap diberlakukan sebagai standardisasi perhitungan hasil suara dalam penetapan jatah kursi, namun perlu diturunkan persentase minimalnya. (2) Berkaitan dengan Domain kedua, kajian ini memberikan rekomendasi atas 4 isu stratejik: (a) Optimalnya pemutakhiran data pemilih adalah sistem pendataan sebaiknya dilakukan per RT (b) Kewenangan dan tugas KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu diperluas dan dipertegas untuk dapat melaksanakan verifikasi faktual, sehingga meminimalisir terjadinya pemalsuan Ijasah, KTP, dan Kartu Tanda Anggota Partai Politik. (c) Menyediakan durasi waktu yang cukup untuk melakukan penyuluhan, format dan model yang diinformasikan disederhanakan; (d) Proporsionalnya pendanaan pelaksanaan pemilu di tingkat KPPS adalah dengan cara mempertimbangkan jarak tempat pemilihan dalam menentukan besarnya dana yang harus dialokasikan.