Kajian
Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung
Kamis, 4 Januari 2007 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1164
 
 

Tim Penulis :

Silahuddin, Edah Jubaedah, Wawan Dharma Setiawan

Tahun :
2007

Lokus Penelitian :
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Latar Belakang dilakukannya kajian ini adalah Pilkada Langsung sebagai perwujudan demokrasi lokal telah dilaksanakan di berbagai Daerah di Indonesia sejak Juni 2005. Namun hasil analisis dan evaluasi Pilkada Langsung menunjukkan bahwa penyelenggaraannya belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan yang sifatnya mendasar.

Untuk itulah pada tahun 2007, LAN melalui Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I memandang perlu dilakukan Kajian Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Rumusan masalah dari kajian ini adalah ”Apa dan bagaimana permasalahan serta penyempurnaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Langsung di Indonesia”. Tujuan yang ingin dicapai: (1) Mengidentifikasi dan memetakan pemasalahan dalam penyelenggaaan Pilkada langsung. (2) Menganalisis faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaaan Pilkada langsung. (3) Merumuskan upaya-upaya perbaikan penyelenggaaan Pilkada langsung dalam rangka peningkatan dan penguatan proses demokratisasi di tingkat lokal.

Manfaat kajian ini: (1) Memberikan gambaran tentang penyelenggaraaan Pilkada langsung baik yang berkaitan dengan aspek kelembagaan maupun pelaksaanaannya. (2) Sebagai bahan rekomendasi kebijakan bagi upaya penyempurnaan penyelenggaraan Pilkada Langsung. Kajian ini menggunakan pendekatan kuatitatif dengan metode penelitian deskriptif dan eksploratif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi tidak langsung di lapangan, dan pengumpulan data-data sekunder; dengan menggunakan dua metode analisis yaitu trianggulasi dan interpretasi. Populasi dalam kajian ini adalah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah langsung khususnya pada tahun 2006 dan 2007, dengan teknik purposive sampling.

Dari hasil penelitian ditemukan beberapa permasalahan, antara lain sbb: (1) Permasalahan kelembagaan Pilkada Langsung, seperti: ketidak-independenan Panwas, kurangnya netralitas dan profesionalisme KPUD; (2) Permasalahan dalam tahapan persiapan Pilkada Langsung, seperti: komitmen dan independensi Tim Pemantau Pilkada yang masih dipertanyakan. kurangnya intensitas sosialisasi Pilkada karena keterbatasan waktu; (3) Permasalahan dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Langsung, seperti: lemahnya pemutakhiran data pemilih, pelanggaran kampanye, masalah politik uang, masalah pendanaan dan pertanggung-jawaban.

Didasarkan pada masalahmasalah yang ditemukan, kajian ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: (1) perlu kejelasan aturan main dalam peraturan perundang-undangan serta adanya harmonisasi kebijakan-kebijakan mengenai penyelenggaraan pilkada langsung; (2) Berkaitan dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki, DPRD harus lebih responsif dalam penyelenggaraan pilkada langsung, terutama berkait dengan pembahasan-pembahasan APBD; (3) Untuk meningkatkan kualitas perhelatan demokrasi lokal dan juga dalam rangka pengaturan terhadap calon incumbent, perlu adanya perpanjangan waktu pemberitahuan dari DPRD kepada Kepala Daerah dan KPUD tentang masa akhir jabatan Kepala Daerah; (4) Untuk memperkuat kelembagaan panitia pengawas Pilkada, perlu kejelasan wewenang Panwas agar tidak tumpang tindih (secara struktural) mulai dari daerah sampai pusat; (5) Perlu adanya keterlibatan pemantau mulai dari proses persiapan hingga pelaksanaannya; (6) Adanya sosialisasi yang merupakan bagian dari tahapan pilkada yang didukung dengan waktu yang signifikan; (7) Perlunya peningkatan kualitas pemutakhiran/evaluasi data pemilih yang ditambah dengan daftar pemilih tambahan, yang dilakukan sebelum tahapan pilkada; (8) Berkaitan dengan incumbent, perlu dibuat aturan lebih jelas dan tegas; (9) Berkaintan dengan calon independen, perlu diakomodir dalam peraturan perundang-undang serta perlu pengaturan yang jelas dan tegas; (10) Perlu ketegasan sanksi terhadap pelanggaran kampanye termasuk didalamnya masalah politik uang; (11) Dibutuhkan perhatian khusus dan serius, agar penyelenggaraan pilkada langsung dalam realisasi pendanaannya tepat waktu.