Kajian
Inovasi Pelayanan Publik Di Kawasan Jatinangor
Sabtu, 3 Januari 2015 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 2099
 
 

Tim penulis:
Chandra Setya Nugroho

Tahun:
2014

Lokus:
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Jatinangor merupakan salah satu kawasan khusus yang berada di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dimaksud dengan Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/ kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2009 – 2029, Jatinangor ditetapkan sebagai pusat pendidikan tinggi Kawasan Strategis Provinsi (KSP). KSP merupakan kawasan yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara regional dalam aspek pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan/atau pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tinggi.

Jatinangor ditetapkan sebagai KSP karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam aspek pendidikan yang secara tidak langsung mempengaruhi aspek ekonomi, lingkungan, sosial budaya dan pendayagunaan sumberdaya alam. Hal inilah yang menjadi dasar dalam menetapkan kawasan jatinangor sebagai salah satu kawasan khusus. Pemerintah bersama pemerintah daerah (Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumedang) menetapkan Kawasan Jatinangor sebagai kawasan khusus yaitu Kawasan Strategis Pendidikan Tinggi. Pendidikan tinggi merupakan kepentingan nasional sehingga perlu diatur dan diselenggarakan dengan semaksimal mungkin. Pemerintah bersama pemerintah daerah mengharapkan dengan adanya kawasan strategis pendidikan tinggi ini dapat meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi nasional yang lebih baik.

Berdasarkan hal tersebut maka beberapa perguruan tinggi nasional ditempatkan di Jatinangor. Sampai saat ini ada 4 (empat) perguruan tinggi nasional di Jatinangor, yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Tegnologi Bandung (ITB), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin). Selain perguruan tinggi, ada 3 (tiga) pusat dan atau lembaga diklat di kawasan ini yaitu Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (PKP2A I LAN), Pusat Diklat Regional Kementrian Dalam Negeri dan Pusat Diklat Kopertis.

Dengan adanya perguruan tinggi dan institusi pemerintah tersebut mengakibatkan banyak perubahan secara cepat di Jatinangor. Salah satu perubahannya adalah semakin padatnya masyarakat di Jatinangor, masyarakat tersebut merupakan para pendatang yang terdiri dari mahasiswa dan pekerja. Para pendatang tersebut berasal dari seluruh wilayah Indonesia dan tercatat pada tahun 2003, jumlah mahasiswa di Kota Jatinangor telah mencapai sekitar 37.566 orang (RUTR KPT Jatinangor 2000-2012). Selain berasal dari dalam negeri, para pendatang juga berasal dari luar negeri, misalnya dari Singapura, Malaysia, India dan lain-lain. Dengan banyaknya jumlah pendatang ke kawasan Jatinangor banyak dampak positif serta negatif yang muncul di kawasan ini. Kepadatan kawasan Jatinangor merupakan salah satu dampak negatif bila tidak diatur dengan baik, akan tetapi juga memberikan dampak positif untuk aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Banyaknya para pendatang tersebut menjadi daya tarik bagi para pengusaha untuk menginvestasikan usahanya di Jatinangor. Beberapa usaha yang dapat kita lihat adalah tingginya tingkat pembangunan rumah kos, pusat perbelanjaan, rumah makan, hotel, apartemen dan lain-lain. Akan tetapi, daya tarik tersebut ternyata tidak diiringi dengan perbaikan dalam hal pelayanan publik, sehingga permasalahan yang ada pada saat ini seperti sampah, kemacetan, dan banjir masih belum bisa teratasi.

Perubahan yang semakin cepat di kawasan ini tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik di kawasan pendidikan tinggi ini. Banyak permasalahan pelayanan publik yang dapat ditemui di kawasan ini. Beberapa permasalahan diantaranya terkait pendataan kependudukan bagi para pendatang, baik yang menjadi mahasiswa maupun pekerja masih belum terdata dengan baik. Permasalahan keamanan masih sering ditemui, misalnya pencurian kendaraan bermotor di lingkungan rumah kos. Permasalahan lalu lintas yaitu adanya kepadatan dan kemacetan mengakibatkan ketidaknyamanan dalam berlalu lintas. Pengelolaan sampah yang tidak baik juga berdampak pada polusi udara, bau tidak sedap dan mengganggu kesehatan, dan masih banyak lagi permasalahan pelayanan publik di kawasan ini.

Sampai saat ini pengelolaan pelayanan publik di Jatinangor masih belum ada perubahan. Sedangkan pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar dan hak dari setiap warga negara. Untuk itu, Pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Sumedang harus mulai memperbaiki pelayanan publik di kawasan Jatinangor. Hal ini senada dengan pendapat Dudi salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumedang yang menyatakan "Sumedang harus segera melakukan upaya peningkatan bidang layanan publik, pesatnya pembangunan di suatu wilayah harus diimbangi oleh ketersediaan aneka fasilitas umum dan berbagai bentuk layanan yang prima" (Galamedia, 2014). Jika dilihat dari data yang ada, pelayanan publik yang diberikan oleh Kecamatan Jatinangor masih merupakan pelayanan administrasi, seperti: kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijin mendirikan bangunan dll. Padahal dilihat dari kebutuhan masyarakat perlu adanya inovasi-inovasi pelayanan publik. Selain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik, hal ini juga dapat menjadi daya tarik mahasiswa untuk datang ke kawasan Jatinangor dalam melanjutkan pendidikannya, terutama mahasiswa asing. Inovasi pelayanan publik tersebut yaitu dapat berupa berbagai pelayanan publik yang mendukung kawasan ini sebagai kawasan strategis pendidikan tinggi.

Dengan berbagai permasalahan pelayanan publik tersebut dan adanya tuntutan oleh masyarakat pendidikan maka permasalahan pelayanan publik di kawasan Jatinangor ini menjadi hal yang menarik untuk dikaji. Sejauh mana tindakan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik di kawasan ini dan bagaimana pelayanan publik yang seharusnya ada di Jatinangor sebagai Kawasan Pendidikan Tinggi.