Kajian
Kelembagaan Kelurahan
Selasa, 24 Mei 2011 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1008
 
 

Tim penulis:
Yudiantarti Safitri, Rosita Novi Andari, Rr. Harida Indraswari, Shafiera Amalia, Agus Wahyuadianto, Baban Sobandi, Joni Dawud, Syarifudin Hidayat, Krismiyati Tasrin

Tahun:
2011

Lokus:
Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Perubahan kedudukan kelurahan sebagai perangkat daerah dan menerima pelimpahan kewenangan dari bupati/walikota membawa beberapa implikasi. Dengan mencermati Undang?undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan dapat diketahui bahwa kecamatan dan kelurahan mempunyai tugas dengan ruang lingkup yang hampir sama (mirip) hanya saja besaran tanggung jawab berbeda. Kemiripan ruang lingkup dari pelaksanaan tugas pokok ini menyebabkan terjadinya proliferasi birokrasi.Selain itu, kedua organisasi ini bekerja dengan fungsi minimal, Kecamatan dan Kelurahan lebih banyak melaksanakan tugas?tugas rutin administratif. Hal ini dikarenakan banyak bupati/walikota enggan untuk melimpahkan kewenangan kepada Kecamatan/kelurahan. Hal lain yang terjadi adalah sudah ada regulasi yang mengatur kewenangan yang dilimpahkan kepada kecamatan/kelurahan, namun dalam pelaksanaannya tidak optimal karena kecamatan/kelurahan tidak dibekali dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai. Sering juga terjadi keengganan dari instansi teknis untuk menyerahkan sebagian kewenangan yang secara aturan telah dilimpahkan kepada kecamatan/kelurahan.Pada akhirnya, berbagai persoalan ini menyebabkan terjadinya pemborosan (inefisiensi) penggunaan anggaran pemerintah untuk membiayai kedua lembaga tersebut. Disisi yang lain, keberadaan organisasi kecamatan, dan khususnya kelurahan belum mampu menjadi ujung tombak penyediaan pelayanan dan memberikan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat wilayahnya.


Melihat kondisi dan masalah yang dihadapi kelurahan kini muncul berbagai pertanyaan, diantaranya adalah apakah urusan pemerintahan dan pelayananmasyarakat dapat lebih efektif dan efisien bila dilaksanakan oleh kelurahan dan sejauh mana efisiensi dan efektifitas kelembagaan kelurahan saat ini. Berbagai pertanyaan ini dirangkum dan menjadi rumusan permasalahan pada kajian ini yaitu “Bagaimanakah efektifitas dan efesiensi kelembagaan kelurahan dalam penyelenggaran pemerintahan di daerah saat ini?” Dari rumusan permasalahan tersebut ada 4 (empat) pertanyaan penelitian, yaitu: 1. Bagaimana efisiensi dan efektivitas kelembagaan kelurahan dilihat dari lima variabel yaitu: legalitas, sarana prasarana dan teknologi, organisasi dan ketatalaksanaan, SDM Aparatur dan anggaran?; 2. Bagaimana efisiensi kelembagaan kelurahan dari aksesibilitas masyarakat ke kelurahan dibandingkan dengan ke kecamatan?; 3. Bagaimana efisiensi kelembagaan kelurahan dilihat dari alokasi anggaran pemerintahan daerah untuk kelurahan?; 4. Bagaimana alternatif kelembagaan kelurahan di masa yang akan datang