Kajian
Analisis Potensi, Efisiensi Dan Efektivitas Penerimaan Pajak Rumah Sewaan Di Kecamatan Jatinangor
Selasa, 24 Mei 2011 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1115
 
 

Tim penulis:
Susy Ella, Rizky Fitria

Tahun:
2011

Lokus:
Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Kecamatan Jatinangor adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Sumedang yang memiliki beberapa Perguruan Tinggi sehingga menjadi daerah yang potensial untuk usaha rumah sewaan. Dari tahun ke tahun, jumlah rumah sewaan di Kecamatan Jatinangor terus mengalami peningkatan yang signifikan. Karena itulah, Pemerintah Kabupaten Sumedang menjadikan rumah sewaan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan mengenakan pajak terhadap rumah sewaan tersebut. Kebijakan pengenaan pajak itu diatur dalam Perda Kabupaten Sumedang No. 52 Tahun 2001. Kemudian karena adanya tumpang tindih antara PPN dan PPh, kebijakan tersebut dicabut pada tahun 2008 dan direvisi menjadi Perda Kabupaten Sumedang No, 8 Tahun 2010. Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar lima persen dan dikenakan kepada usaha rumah sewaan dengan kamar diatas 10.

Penelitian ini melihat bagaimana potensi, efisiensi dan efektivitas pengenaan ajak rumah sewaan tersebut dengan menggunakan data di tahun 2008. Potensi, efisiensi dan efektivitas pajak tersebut kami lihat dengan mengambil sample sebanyak 105 rumah sewaan yang tersebar di 4 kelurahan pada Kecamatan Jatianangor. Potensi kemudian dihitung dengan mengalikan tarif pajak rumah sewaan dengan pendapatan setiap rumah sewaan yang dijadikan sample. Sedangkan efisiensi dipeoleh dengan cara membandingkan biaya pengelolaan pajak rumah sewaan dengan realisasi pendapatn pajak nya. Kemudian, efektivitas didapatkan dengan menganalisis kebiajakan Perda No. 52 Tahun 2001 dan membandingkan realisasi pendapatan pajak rumah sewaan dengan potensi yang telah kami hitung sebelumnya .