Tim penulis:
Yudiantarti Safitri, Rosita Novi Andari
Tahun:
2011
Lokus:
Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK
Penataan Sistem Transportasi Perkotaan menjadi salah satu hal yang urgen untuk mengatasi permasalahan sistem transportasi di Indonesia yang masih carut marut. Salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata lagi adalah dengan ditetapkannya Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kota Bandung sebagai salah satu Kota Metropolitan di Indonesia juga menghadapi permasalahan transportasi yang cukup kompleks. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui potret ketersediaan dan kelayakan sarana dan prasarana transportasi masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sarana angkutan umum di Kota Bandung masih belum memberikan kenyamanan dan keamanan. Prasarana transportasi, khususnya jalan tingkat kenyamanan dan keamanannya masih rendah dan kebutuhan akan halte sebagai tempat menunggu angkutan umum menjadi cukup penting.
Adapun, prasarana transportasi lainnya seperti tempat parkir dan terminal tingkat keamanan dan kenyamanannya juga dinilai masih rendah. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan ketersediaan dan kelayakan sarana prasarana transportasi, pemerintah Kota Bandung telah mengimplementasikan berbagai kebijakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Bandung, namun masih belum optimal, karena beberapa hambatan seperti ketidakjelasan regulasi dan wewenang, lemahnya koordinasi antar instansi yang terkait serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana transportasi. Dalam penataan sistem transportasi perkotaan di Kota Bandung, selain menindaklanjuti dokumen Masterplan Transportasi Kota Bandung yang akan dikembangkan dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, rekomendasi kebijakan yang dapat dirumuskan dari hasil penelitian antara lain: (1) melakukan evaluasi terhadap perencanaan angkutan dan jaringan trayek angkutan umum melalui survey lalu lintas dan angkutan umum yang dilaksanakan secara berkala, (2) melakukan revisi (perubahan) terhadap Peraturan Daerah Nomer 02 Tahun 2008, dengan memasukkan beberapa kebijakan yang belum diatur diantaranya kebijakan tentang manajemen kebutuhan lalu lintas dan kebijakan mengenai keharusan pembangunan halte, (3) Kejelasanan fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pengemudi.
Berita Lainnya
- Policy Paper Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN
- Policy Brief Pengelolaan Pegawai Non-ASN Teknis Administrasi Di Instansi Pemerintah
- Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
- Policy Brief Akselerasi Pengembangan Kompetensi Perangkat Desa
- Policy Brief Meningkatkan Motivasi Kerja Perangkat Desa Melalui Penguatan Status Kepegawaian