Tim penulis:
Agus Wahyuadianto, Shafiera Amalia, Yudiantarti Safitri, Rr. Harida Indraswari, M. Fahrurozi R.N., Muhammad Afif M., Rosita Novi Andari, Joni Dawud, Gering Supriyadi
Tahun:
2010
Lokus:
Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK
Dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, diperlukan organisasi, tata laksana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik di lingkup pemerintahan. Aspek SDM sering menjadi faktor penentu dalam pengelolaan berbagai urusan pemerintahan. Karena pada dasarnya struktur organisasi dan tata laksana hanyalah merupakan ramburambu dalam berorganisasi, sementara keputusan untuk mengikuti atau melanggarnya terletak di tangan pelaku organisasi tersebut. Sehingga SDM menjadi subjek sekaligus objek kebijakan, dimana kualitasnya ditentukan oleh berbagai hal, seperti pendidikan, keterampilan, bakat, dan kompetensi. Peran aspek SDM dalam penyelenggaraan pemerintahan, secara umum dibahas dalam Undang-undang No. 43 Tahun 1999 yang merupakan perubahan atas Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sementara untuk peraturan yang lebih khusus, diatur dalam peraturan yang memiliki kedudukan hukum di bawah undang-undang. Salah satu aspek penting yang dijelaskan dalam peraturan tersebut adalah bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memiliki jabatan tertentu. Oleh karena itu jabatan tersebut dibagi menjadi tiga golongan besar, yakni Jabatan struktural, Jabatan fungsional khusus dan Jabatan fungsional umum. Interaksi antara ketiga jabatan tersebut merupakan simbiosis mutualisma yang saling menguntungkan serta tidak dapat berdiri sendiri. Akan tetapi secara filosofis, jabatan struktural memiliki karakter khusus dalam hal kepemimpinan atas organisasi dan PNS dalam jumlah tertentu.
Ada banyak ragam konsep kompetensi kepemimpinan. Mulai dari kepemimpinan klasik, transformasional, transaksional, visioner, global, entrepreneurship, dan sebagainya. Semua konsep tersebut sifatnya cenderung saling melengkapi dan penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi organisasi. Permasalahan utama di bidang kompetensi ini adalah ketaktersediaan kriteria, indikator dan instrumen kompetensi kepemimpinan. Oleh karena itu diperlukan suatu formulasi yang tepat mengenai konteks kepemimpinan pada jabatan struktural di lingkungan PNS. Lebih lanjut lagi dari berbagai konsep kepemimpinan, maka dalam kajian ini difokuskan pada empat unit kompetensi kepemimpinan, yaitu : 1) Mengambil keputusan secara terstruktur [decision making]; 2) Mempengaruhi orang lain [influencing]; 3) Melakukan komunikasi dalam rapat [communicating in the meeting]; dan 4) Melakukan kerjasama dengan pihak eksternal [networking]. Upaya konkrit dalam penyediaan kompetensi kepemimpinan dapat dialkukan melalui kegiatan Penyusunan Instrumen Assessment Pegawai. Secara umum kegiatan ini akan menghasilkan penyusunan kriteria unjuk kerja, indikator unjuk kerja dan instrumen pengukuran tersebut, yang akan bermanfaat untuk menjadi panduan dalam pengukuran kompetensi kepemimpinan seorang calon pejabat struktural.
Berita Lainnya
- Policy Paper Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN
- Policy Brief Pengelolaan Pegawai Non-ASN Teknis Administrasi Di Instansi Pemerintah
- Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
- Policy Brief Akselerasi Pengembangan Kompetensi Perangkat Desa
- Policy Brief Meningkatkan Motivasi Kerja Perangkat Desa Melalui Penguatan Status Kepegawaian