Kajian
Pengembangan Kelembagaan Kecamatan
Senin, 24 Mei 2010 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 949
 
 

Tim penulis:
Yudiantarti Safitri, Rosita Novi Andari, Rr. Harida Indraswari, Agus Wahyuadianto, Shafiera Amalia, Joni Dawud, Haris Faozan, Zulpikar, Gering Supriyadi

Tahun:
2010

Lokus:
Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini dapat dilihat dari eksistensi kelembagaan kecamatan yang terus berkembang seiring dengan perkembangan kebijakan pemerintahan daerah hingga saat ini.
 
Secara regulatif, dasar kebijakan pengaturan tentang Kecamatan mengalami perkembangan dan perubahan dari masa ke masa yaitu pada masa Undang undang No. 5 Tahun 1974, Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dan Undangundang No. 32 Tahun 2004. Salah satu perubahan mendasar dari kelembagaan kecamataan adalah terkait dengan kedudukan dan kewenangan yang dijalankan oleh Camat. Pada masa Undang-undang No. 5 Tahun 1974, Camat adalah Kepala Wilayah memiliki kewenangan atributif dan kewenangan delegatif, pada masa Undang-undang No. 22 Tahun 1999, Camat adalah Kepala Kecamatan yang hanya memiliki kewenangan yang bersifat delegatif saja, sedangkan pada masa Undang-undang No. 32 Tahun 2004 Camat adalah pemimpin kecamatan yang menjalankan kewenangan delegatif dan juga kewenangan atributif. Keberadaan kecamatan kemudian diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sebagai dasar pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan, sehingga kedudukan dan kewenangan yang dijalankan oleh Camat dapat menjadi lebih jelas.
 
Berdasarkan fenomena-fenomena yang ada serta perubahan-perubahan kebijakan, salah satu isu yang hingga kini masih dalam perdebatan dan masih perlu dicari jawabannya adalah perubahan peran dan fungsi Kecamatan dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penguatan peran dan fungsi Kecamatan perlu dimunculkan kembali, sehingga pelayanan publik dapat terselenggara lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, rumusan permasalahan yang diangkat dalam kajian ini adalah: “Bagaimana model pengembangan kelembagaan kecamatan yang memungkinkan terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas berdasarkan seluruh tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kecamatan?”.