Kajian
Kajian Evaluasi Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat
Sabtu, 25 Mei 2013 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1079
 
 

Tim Penulis: 
Baban Sobandi, Rosita Novi Andari, Shafiera Amalia

Tahun: 
2013

Lokus: 
Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Buku yang berjudul Kajian Evaluasi Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat Aparatur ini berisi hasil penelitian mengenai evaluasi kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur saat ini dan model akreditasi lembaga diklat aparatur yang dapat dijadikan alternatif untuk diterapkan di masa mendatang.

Penyelenggaraan Diklat merupakan bagian integral dari manajemen kepegawaian nasional. Untuk mewujudkan penyelenggaraan diklat yang berkualitas, Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai instansi pembina bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat. Salah satu strategi untuk mewujudkan jaminan kualitas yang menarik untuk dikaji adalah penerapan kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur. Di sini akreditasi dimaknai sebagai sebuah proses untuk menjamin kualitas dimana suatu lembaga diklat dan program-programnya diakui telah memenuhi standar minimum yang dapat diterima. Permasalahan akreditasi lembaga diklat aparatur yang berlaku di Indonesia saat ini, bukan hanya pada aspek implementasi, akan tetapi juga terdapat permasalahan pada aspek substansi kebijakan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala LAN No. 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah dan Peraturan Kepala LAN No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, kami melakukan kajian terhadap kebijakan akreditasi lembaga diklat aparatur baik dari sisi isi kebijakan (content analysis) maupun implementasi kebijakan (policy evaluation). Hasil dari evaluasi tersebut menjadi dasar dalam perumusan alternatif model akreditasi lembaga diklat aparatur yang dapat diterapkan di masa mendatang. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyempurnaan sistem akreditasi lembaga diklat aparatur serta menunjang terwujudnya efektifitas Sistem Kediklatan Nasional.