Kajian
Mengapa Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat Aparatur Harus Direvisi ?; Policy Brief
Jumat, 24 Mei 2013 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 810
 
 

Tim penulis:
Tim Litbang PKP2A I LAN

Tahun:
2013

Lokus:
Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Penulisan policy breif ini bertujuan untuk menyajikan secara ringkas hasil kajian tentang “Evaluasi Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat”, beserta alternatif solusi yang bisa diterapkan di masa yang akan datang.

Sementara itu, yang melatarbelakangi kajian “Evaluasi Kebijakan Akreditasi Lembaga Diklat” tersebut adalah adanya berbagai permasalahan dalam substansi dan implementasi kebijakan akreditasi lembaga diklat yang berlaku saat ini. Hasil analisis isi (content analysis) terhadap Perka LAN No. 2 dan No. 3 tahun 2008 yang merupakan tindak lanjut dari pasal 26 PP 101 Tahun 2000, menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum menjamin independensi, objektivitas, dan penjaminan kualitas  penyelenggaraan diklat. Sementara itu, hasil analisis implementasi (policy evaluation) menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan akreditasi cenderung ‘asal’ jalan denga hasil yang tidak merepresentasikan standar penilaian mutu yang baik.

Atas dasar hal tersebut, maka direkomendasikan untuk melakukan pembaharuan kebijakan akreditasi diklat, melalui pembentukan kelembagaan akreditasi yang bersifat permanen (Badan Akreditasi Diklat Nasional) atau kelembagaan bersifat ad-hoc. Kedua alternatif kelembagaan tersebut bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala LAN.