Tim penulis:
Krismiyati Tasrin, Dr.H. Baban Sobandi, Rosita Novi Andari, Shafiera Amalia
Tahun:
2012
Lokus:
Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK
Pada konteks Indonesia, ruang desentralisasi asimetris sesungguhnya telah diberikan dalam keempat konstitusi yang pernah digunakan. Oleh karenanya kemudian pada tataran undang?undang yang merupakan aturan lanjutan dibawah konstitusi, harus memberikan pengaturan yang lebih detail tentang ruang asimetrisme tersebut. Terkait dengan hal ini, di dalam Undang?Undang No. 32 Tahun 2004 yang merupakan kebijakan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, nuansa asimetrisme tidak kita temukan disana. Undang?Undang ini justru cenderung membawa semangat simetrisme dalam kerangka pengaturan hubungan pusat dan daerah.
Bila ditinjau dari konteks NKRI, kebijakan desentralisasi yang diterapkan di Indonesia sesungguhnya merupakan kebijakan desentralisasi yang bersifat asimetris. Hal ini ditandai dengan adanya pemberlakuan otonomi khusus terhadap beberapa daerah seperti Aceh, Papua, DKI Jakarta dan D.I Jogjakarta, di samping juga memberlakukan kebijakan otonomi reguler . Kebijakan tentang otonomi reguler diatur dengan Undang?Undang No. 32 Tahun 2004. sementara itu, pengaturan tentang otonomi khusus diatur dengan sistem perundang?undangan yang berbeda. Tri Widodo (2010) menyatakan bahwa beberapa bentuk otonomi yang dijalankan secara bersamaan seperti ini sesungguhnya disebut sebagai desentralisasi asimetris.
Berita Lainnya
- Policy Paper Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN
- Policy Brief Pengelolaan Pegawai Non-ASN Teknis Administrasi Di Instansi Pemerintah
- Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
- Policy Brief Akselerasi Pengembangan Kompetensi Perangkat Desa
- Policy Brief Meningkatkan Motivasi Kerja Perangkat Desa Melalui Penguatan Status Kepegawaian