Kajian
Kajian Pengembangan Sistem Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil
Kamis, 24 Mei 2012 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1799
 
 

Tim penulis: 
Riyadi, Putri Wulandari, Pratiwi, Budi Prayitno, Muhammad Afif

Tahun: 
2012

Lokus: 
Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Program kesejahteraan PNS di Indonesia, disusun berdasarkan pada UU No. 43 tahun 1999 sebagai perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam Pasal 7 UU tersebut, dinyatakan bahwa, “Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya”. Dalam pasal yang lain, selain memperoleh gaji yang adil dan layak, PNS juga mendapatkan jaminan kesejahteraan. Sistem jaminan kesejahteraan itu meliputi: program pensiun dan tabungan hari tua, asuransi kesehatan (askes), tabungan perumahan dan asuransi pendidikan bagi putra dan putri PNS. Di samping itu, dalam rangka memberikan perhatian kepada PNS yang meninggal dunia, pemerintah memberikan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan (pasal 32 UU No. 43 tahun 1999).

Upaya pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan PNS terus-menerus dilakukan dengan menaikan instrumen gaji (baik gaji pokok maupun tunjangan lainnya). Selama kurun waktu lima tahun terakhir (2006-2010), berdasarkan data pada Nota Keuangan 2011, pemerintah telah menaikan gaji PNS yang berkisar antara 5% hingga 20%. Kenaikan belanja gaji PNS itu pun berimbas pada peningkatan total belanja pemerintah. Pada tahun 2006 dan 2007 misalnya, untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, pemerintah meningkatkan gaji pokok PNS dan pokok pensiun masing-masing sebesar 15%. Hal ini berdampak pada kenaikan persentase total belanja pegawai menjadi 16,66% dan 17,92% terhadap total belanja pemerintah pusat.

Berdasarkan dimensi-dimensi kesejahteraan PNS yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan pokok masalah yang digunakan sebagai dasar rumusan penelitian ini, yaitu bagaimanakah implementasi kebijakan sistem kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Rumusan permasalahan ini kemudian dapat dikembangkan menjadi beberapa rumusan penelitian yaitu: 1. Bagaimanakah struktur kesejahteraan PNS di Indonesia? 2. Bagaimanakah mekanisme sistem kesejahteraan PNS di Indonesia? 3. Bagaimanakah tingkat kemanfaatan sistem kesejahteraan PNS di Indonesia bagi PNS dan organisasinya? 4. Kelemahan apa saja yang ada dalam sistem kesejahteraan PNS di Indonesia selama ini? 5. Hambatan dan kendala apa saja yang ada dalam implementasi sistem kesejahteraan PNS di Indonesia selama ini?