Kajian
Pedoman Praktis Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Kamis, 24 Mei 2012 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 915
 
 

Tim penulis: 
Litbang PKP2A I LAN

Tahun: 
2012

Lokus: 
Provinsi Jawa Barat

ABSTRAK

Reformasi Birokrasi dimaknai sebagai sebuah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan. Perubahan besar ini dilakukan melalui penerapan prinsip-prinsip clean goverment dan good governance yang secara universal diyakini menjadi pinsip yang sangat diperlukan dalam pemberian pelayanan prima kepada masyarakat. Berdasarkan fakta, terkait dengan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, kondisi birokrasi pemerintahan di Indonesia masih harus banyak diperbaiki. Hal ini terlihat dari hasil penilaian terhadap Laporan Akuntablitas Kinerja (LAKIP) pada tahun 2009 menyebutkan bahwa jumlah instansi pemerintah yang dinilai akuntabel baru mencapai 24%. Oleh karenanya, sesuai dengan Permenpan dan RB No. 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, maka program penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program reformasi birokrasi yang memiliki urgensi tinggi untuk dilakukan mengingat program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam rangka mewujudkan terselenggaranya good governance diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta bebas dari KKN. Berdasarkan Inpres No. 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya sesuai dengan perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi. Dalam hal ini setiap instansi wajib menyusun penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah melalui penyusunan LAKIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.