Kajian
Kajian Strategi Reformasi Birokrasi Di Daerah
Jumat, 24 Mei 2013 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1316
 
 

Tim penulis: 
Riyadi, Putri Wulandari, Budi Prayitno, Pratiwi, Muhammad Afif

Tahun: 
2013

Lokus: 
Provinsi Jawa Barat, DIY, Banten, Kota Denpasar, Kota Surabaya, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Banda Aceh, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sukabumi

 

ABSTRAK

Hasil kajian tim PKP2A I LAN merumuskan model strategi reformasi di daerah yang dapat dilihat berdasarkan aspek-aspek: 1) Orientasinya; 2) Pendekatannya; dan 3) Titik masuk - Substansinya. Berdasarkan Orientasinya, model strategi reformasi di daerah terbagi menjadi:

  • Institusional – dokumentatif strategy. Dalam hal ini strategi yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mensikapi isu reformasi birokrasi baru sebatas melakukan penataan pemerintahannya dengan terlebih dahulu melengkapi berbagai dokumen-dokumen organisasi yang dipersiapkan untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Orientasinya bersifat institusional, yakni diarahkan pada upaya-upaya menata organisasinya dengan melengkapi berbagai dokumen kelengkapannya, seperti: Anjab, ABK, SOP, SPM. Secara kontekstual, pemerintahan daerah yang seperti ini sebenarnya baru dalam tahap persiapan RB dan belum sampai pada tahapan pelaksanaannya. Namun semangat RB sudah mulai ditunjukkan sebagai baian dari tuntutan kebutuhan, baik yang bersifat local maupun nasional. Daerah yang dpat dikategorikan dalam strategi ini antara lain adalah Provinsi Banten, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Cirebon.
  • Institusional – Implementatif strategy. Strategi ini melaksanakan proses reformasi birokrasi dengan pola penataan internal organisasi dengan menerapkan konsep-konsep perubahannya secara langsung. Dokumen-dokumen sebagaimana dituntut oleh kebijakan yang ada tidak menjadi acuan utama karena mereka lebih mendasarkan proses perubahannya berdasarkan hasil identifikasi kebutuhannya sehingga kelengkapan dokumen sebagaimana dituntut dalam kebijakan seringkali “terabaikan” dalam arti tidak menjadi prioritas dahulu, akan tetapi mereka menyusun program dan kebijakannya sendiri sebagai langkah dan strategi perubahannya. Proses perubahan biasanya diarahkan dengan melakukan penguatan-penguatan internal seperti: melakukan restrukturisasi kelembagaan organisasi, pengelolaan SDM, system pelayanan. Daerah yang dapat dikategorikan menerapkans strategi ini antara lain adalah Provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar, dan Kota Banda Aceh.
  • Institusional – Public Implementatif strategy. Yakni strategi reformasi yang dilakukan dengan cara melakukan penataan dan penguatan internal organisasi dengan berbagai aspeknya sekaligus juga melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat secara bersamaan. Kota Surabaya dengan pembentukkan kantong-kantong UKM sesuai dengan potensinya masing-masing di wilayahnya, pengelolaan taman-taman kota dan pelibatan masyarakatnya, seiring dengan penguatan sistem pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintahan daerahnya, adalah merupakan contoh Kota dengan strategi ini.