Policy Brief
Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
Jumat, 23 Desember 2022 | 02:37:55 WIB - Jumlah Dilihat: 502
 
 

Tim Penulis: Bayu Hikmat Purwana, Israini Miradina, Sulistianingsih, Hendra Nugroho Saputro, Henri Prianto Sinurat

Tahun: 2022

Sumber Daya Manusia Aparatur yang kompeten merupakan pondasi untuk mewujudkan pemerintah yang efektif. Pengembangan kompetensi merupakan cara untuk memenuhi kompetensi yang diharapkan oleh setiap Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan dengan metode pendidikan dan pelatihan. Metode pendidikan dilaksanakan dengan bentuk pemberian tugas belajar. Sedangkan pada metode pelatihandilaksanakan dengan bentuk pelatihan klasikal dan nonklasikal. Besarnya biaya pelatihan klasikal mendorong instansi pemerintah melaksanakan pelatihan nonklasikal untuk mereduksi biaya pengembangan kompetensi. Dari beberapa jenis pelatihan non-klasikal, coaching dan mentoring menjadi salah satu alternatif pemenuhan JP pengembangan kompetensi PNS dalam 1 (satu) tahun. Pengembangan kompetensi melalui coaching dan mentoring diatur melalui Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Secara bersamaan, pelaksanaan coaching dan mentoringjuga diatur dalam Peraturan Menpan & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan coaching dan mentoring untuk ASN sejatinya akan menjadi pengembangan kompetensi dan sebagai pembimbingan di tempat kerja. Pelaksanaan coaching dan mentoring akan lebih efektif jika didukung dengan unsur tahapan, struktur pengelola, coach, coachee, mentor, mentee, anggaran, alat monitoring dan evaluasi, pengakuan, sarana dan prasarana, metode serta instrument. Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 belum mengatur unsur-unsur tersebut secara menyeluruh. Dibutuhkan mekanisme coaching dan mentoring dengan karakteristik organisasi/instansinya. Sehingga memudahkan pelaksanaannya di pemerintah daerah. Coaching dan mentoring dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pengelolaan kinerja belum didukung unsur-unsur penyelenggaraan yang efektif.

Alternatif 1: Mendorong LAN untuk menginisiasi penyempurnaan pedoman pelatihan non klasikal, khususnya pada pedoman coaching dan mentoring yang memenuhi 10 aspek dalam pelaksanaan coaching dan mentoring

Alternatif 2: Mengakselerasi instansi pemerintah untuk menyusun dan mengembangkan pedoman pelaksanaan coaching dan mentoring yang mengintegrasikan antara pengembangan kompetensi dengan pengelolaan kinerja pegawai yang disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

Rekomendasi:

Penyusunan Pedoman Coaching dan Mentoring yang terdiri dari unsur tahapan, struktur pengelola, coach, coachee, mentor, mentee, anggaran, alat monitoring dan evaluasi, pengakuan, sarana dan prasarana, metode serta instrument.

 

Berkas Unduhan

No Judul Total Akses Unduh
1 Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja 619 Public Unduh