Kajian
Laporan Kajian Penyusunan Pedoman Umum Pengembangan Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di Instansi Pemerintah
Sabtu, 26 Oktober 2019 | 04:16:53 WIB - Jumlah Dilihat: 746
 
 

Pengarah:

Hari Nugraha, SE, MPM

Editor:

Zulpikar, S.Sos.,MM.

Tim Penulis:

Susy Ella, S.Si., MA., Rosita Novi Andari, S.Sos. M.K.P., Krismiyati, ST., M.Ec., M.SE., Agus Wahyuadianto, S.Psi., SE., M.Bus. (Adv.), Shafiera Amalia, S.IP., MPA., Putri Wulandari, S.Si., ME., Masrully, S.IP., Drs. Dayat Hidayat, M.Si., Hendra Nugroho Saputro, S.AP., Muhammad Taufan Qohar, S.IP., Utari, S.AP., Dra. Marifa Ayu Kencana, MIS., Indra Risni Utami, A.Md., Wawan D. Setiawan, SH, M.Si

Pengelolaan SDM Aparatur berbasis kompetensi merupakan amanah UU No.5 Tahun 2014 yang harus dilaksanakan oleh setiap Instansi Pemerintah dalam rangka menciptakan profesionalisme kerja dan peningkatan kinerja PNS baik secara individu maupun organisasi. Lebih lanjut UU No. 5 Tahun 2004 dan PP No. 11 Tahun 2017 menekankan bahwa setiap Instansi Pemerintah harus melaksanakan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dengan menerapkan sistem merit. Pengembangan kompetensi tersebut merupakan upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi bagi setiap PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir serta harus dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Pengembangan kompetensi teknis JF di Instansi pemerintah merupakan salah satu permasalahan yang saat ini masih sulit dilaksanakan secara optimal oleh setiap Instansi Pemerintah. Secara garis besar, persoalan belum optimalnya kinerja pengelolaan Jabatan Fungsional ini disebabkan oleh 2 aspek, yaitu aspek individu dan aspek organisasional. Aspek individu yang dimaksud antara lain adalah kurangnya minat PNS terhadap Jabatan Fungsional. Persoalan dari aspek organisasional seperti masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengaturan kompetensi JF dimana masih banyak JF yang belum memiliki standar kompetensi jabatan sehingga pelatihan yang diperuntukkan untuk JF belum dapat didesain secara optimal. Selain itu belum adanya rujukan yang bersifat spefisik dan rinci mengenai pengembangan kompetensi teknis JF di Instansi Pemerintah sekalipun LAN sudah menetapkan Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 yang kemudian dicabut dan diganti dengan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Hasil analisis data yang telah dilakukan menunjukkan bahwa secara teoritis, pengembangan kompetensi teknis JF di Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan melalui siklus pengembangan kompetensi SDM yang terdiri dari tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Kemudian, apabila dilihat dari hasil analisis isi beberapa kebijakan yang mengatur tentang pengembangan kompetensi PNS seperti: UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PermenPAN dan RB No. 38 Tahun 2017 dan terutama Peraturan LAN No. 5 Tahun 2018 dan Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018, menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi teknis JF belum memiliki rumusan tata cara dan/atau instrument pengembangan kompetensi teknis JF yang spesifik dan jelas. Selanjutnya, hasil bechmarking di kedua Instansi Pemerintah yaitu BKN dan Kementrian keuangan menunjukkan bahwa pengembangan kompetensi teknis JF di Instansi Pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi cenderung masih dilakukan secara umum dan belum dilakukan secara sistematis dan spesfifik sesuai dengan karaksteristik kompetensi teknis JF.

Berdasarkan hal tersebut maka pengembangan kompetensi teknis JF di Instansi Pemerintah dapat dilaksanakan melalui langkah-langkah pengembangan yang dirumuskan secara rinci dan jelas pada kajian ini. Langkah-langkah pengembangan kompetensi teknis JF yang dihasilkan di dalam naskah akademik kajian ini diharapkan dapat memberikan penguatan terhadap Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 dan pengembangan Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi Aparatur (SIPKA) sehingga lebih mudah untuk diimplementasikan oleh setiap Instansi Pemerintah dalam pengembangan kompetensi teknis JF. Hasil kajian ini juga dapat dijadikan rujukan bagi setiap Instansi Pemerintah dalam pengembangan kompetensi teknis JF. Selain itu, diperlukan beberapa kajian lanjutan yang implementatif sebagai bagian dari implementasi maupun pengembangan hasil Kajian Penyusunan Pedoman Umum Pengembangan Kompetensi Teknis.

 

 

Berkas Unduhan

No Judul Total Akses Unduh
1 Laporan Kajian Penyusunan Pedoman Umum Pengembangan Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional di Instansi Pemerintah 5871 Public Unduh