Pengarah:
Hari Nugraha, SE, MPM
Editor:
Zulpikar, S.Sos.,MM.
Tim Penulis:
Agus Wahyuadianto, S.Psi., SE., M.Bus. (Adv.), RR. Harida Indraswari, S.Sos., M.Pub.Admin., Krismiyati, ST., M.Ec., M.SE., Susy Ella, S.Si., MA., Rosita Novi Andari, S.Sos. M.K.P., Dra. Marifa Ayu Kencana, MIS., Shafiera Amalia, S.IP., MPA., Masrully, S.IP., Pratiwi, S.Sos., Guruh Muamar Khadafi, SIP., Drs. Dayat Hidayat, M.Si., Wawan D. Setiawan, SH, M.Si.
ABSTRAK
Kajian Kamus dan Standar Kompetensi Bidang Pelatihan ASN ini dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk merumuskan dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pelatihan secara nasional. Hal ini sebagaipelaksanaan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Semua kebijakan tersebut mengamanatkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada sistem merit. Kompetensi adalah salah satu dari tiga basis dalam penerapan sistem merit.
Untuk menjamin terwujudnya manajemen ASN yang berbasis kompetensi, maka penting untuk menyusun standar kompetensi jabatan ASN, termasuk jabatan di bidang pelatihan ASN. Merujuk kepada PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017, kompetensi ASN terdiri dari kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis. Kamus kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural sudah ditetapkan secara nasional melalui peraturan tersebut. Namun, kamus kompetensi teknis belum ditetapkan dalam kebijakan tersebut. PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 mengamanatkan, penyusunan kompetensi teknis kepada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang membina setiap urusan pemerintahan. Atas dasar tersebut, Lembaga Administrasi Negara sebagai pembina urusan pelatihan ASN, menyusun kamus kompetensi teknis bidang pelatihan dan pedoman penyusunan standar kompetensi teknis bidang pelatihan.
Ada dua hal yang menjadi tujuan kajian ini. Pertama, merumuskan penyusunan kamus kompetensi teknis yang menggambarkan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pelatihan di K/L/D. Kedua, menyusun mekanisme panduan standar kompetensi teknis yang sesuai untuk jabatan-jabatan pada instansi pemerintah penyelenggara pelatihan di K/L/D. Manfaat dari kajian ini adalah meningkatnya penataan dan standardisasi manajemen pelatihan K/L/D di Indonesia. Selain itu, melalui penerapan standar kompetensi teknis maka manajemen SDM pada instansi pemerintah penyelenggara pelatihan di K/L/D di Indonesia akan semakin terukur pengelolaannya
Berkas Unduhan
No | Judul | Total | Akses | Unduh |
---|---|---|---|---|
1 | Laporan Kajian Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan | 2273 | Public | Unduh |
Berita Lainnya
- Policy Paper Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN
- Policy Brief Pengelolaan Pegawai Non-ASN Teknis Administrasi Di Instansi Pemerintah
- Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
- Policy Brief Akselerasi Pengembangan Kompetensi Perangkat Desa
- Policy Brief Meningkatkan Motivasi Kerja Perangkat Desa Melalui Penguatan Status Kepegawaian