Kajian
Policy Brief Kajian Isu-isu Strategis Rekonstruksi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Sipil Negara
Jumat, 5 Januari 2018 | 09:40:37 WIB - Jumlah Dilihat: 623
 
 

Tim penulis:
Zulpikar, Agus Wahyuadianto, Krismiyati Tasrin

Tahun:
2017

Lokus:
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Kemunculan Permendagri 85/2017 tentang Diklat Kepemimpinan Dalam Negeri menimbulkan polemik di lingkungan penyelenggara diklat kepemimpinan di instansi Pusat dan Daerah. Permasalahannya adalah penggunaan istilah kepemimpinan dan kewajiban keikutsertaan yang melibatkan ASN di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Padahal selama ini sudah ada Diklat Kepemimpinan LAN yang menjadi diklat wajib bagi pemimpin unit kerja di instansi pemerintah. Tapi apakah polemik tersebut memiliki dasar yang kuat? Bagaimana sebenarnya posisi Diklat Kepemimpinan LAN terhadap Diklat Kepemimpinan Dalam Negeri?

Berdasarkan tinjauan aspek prosedural ditemukan beberapa permasalahan dalam Permendagri 85/2017. Akan tetapi, terlepas dari permasalahan tersebut, peraturan menteri ini memiliki koherensi hukum karena mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan dasar hukum terbaru. Sementara dari tinjauan aspek substansi disimpulkan bahwa Diklat Kepemimpinan Dalam Negeri tidak tumpang tindih dengan diklat Kepemimpinan LAN. Meski begitu terdapat beberapa hal yang perlu disinergikan agar satu sama lain saling kompatibel.

Rekomendasi dari policy brief ini diberikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Secara umum poin rekomendasi adalah sebagai berikut: 1) Kemendagri dan LAN mengyinergikan kebijakan mengenai Diklat Kepemimpinan bagi ASN; 2) Kemenpanrb, Kemendagri, dan LAN merevisi dan menetapkan beberapa kebijakan terkait dengan penyelenggaraan diklat kepemimpinan ASN; 3) LAN menyusun rincian standar kompetensi dan konsep uji kompetensi pelatihan kepemimpinan ASN. Secara rinci ketiga rekomendasi di atas diuraikan dalam 6 (enam) poin pada bagian akhir policy brief ini.