Kajian
Pengembangan Bandung Command Center: Kebijakan dan Peranannya dalam Mengatasi Permasalahan Lalu Lintas
Jumat, 8 Januari 2016 | 12:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1897
 
 

Tim penulis:
Susy Ella, Rosita Novi Andari 

Tahun:
2015

Lokus:
Pemerintah Daerah Kota Bandung

ABSTRAK

Kemacetan merupakan salah satu masalah yang paling sering terjadi di Kota Bandung. Berdasarkan hasil identifikasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, kondisi kemacetan jalan dipengaruhi oleh 32 (tiga puluh dua) aspek seperti Panjang jalan/lebar jalan, kondisi jalan, jumlah kendaraan pribadi, kesadaran masyarakat, dan lain-lain. Oleh karena itu, sasaran kinerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2015 adalah teratasinya jumlah titik kemacetan dari 1 titik/lokasi pada tahun 2013 menjadi 12 titik dan kemudian ditargetkan pada akhir periode RPJMD (tahun 2018) 31 jumlah titik kemacetan dapat teratasi. Selain itu, persentase aspek penyebab kemacetan yang terkendali juga meningkat dari 18,75% (6 dari 32 aspek) pada tahun 2013 menjadi 46,87% (15 dari 32 aspek) pada tahun 2015. Oleh karena itu, dalam rangka mengendalikan aspek-aspek kemacetan lalu lintas tersebut maka Pemerintah Kota Bandung menetapkan beberapa arah kebijakan yaitu (1) menyediakan fasilitas kelengkapan jalan (rambu, marka, traffic light, paku jalan, marka parkir, dll) dan (2) mereduksi faktor-faktor kemacetan melalui koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait.Salah satu program pemerintah kota Bandung yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan di atas adalah Bandung Command Center (BCC). Adapun fungsi utama dari command center pada tahap pertama dari tiga tahap dalam pengembangannya adalah (1) untuk menyempurnakan pelayanan publik keluar dan (2) mempermudah pelayanan kedalam yakni manajemen pengambilan keputusan cepat.

Penelitian ini akan melihat kebijakan pemerintah kota Bandung dalam menerapkan BCC terutama dalam mengatasi masalah kemacetan dengan menganalisis bagaimana substansi kebijakan dari pengembangan BCC dan juga bagaimana implementasi kebijakan BCC dalam mengatasi kemacetan lalu lintas. Berdasarkan telaahan teori yang diuraikan maka pada penelitian ini yang dimaksud substansi kebijakan tentang BCC adalah menyangkut bentuk formal kebijakan, isi kebijakan tersebut, latar belakang dan tujuan penetapan kebijakan pengembangan BCC tersebut. Sedangkan proses implementasi kebijakan tentang BCC adalah menyangkut bagaimana pemerintah mengimplementasikan kebijakan dilihat dari manajemen implementasinya. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif agar dapat melakukan eksplorasi mengenai kebijakan pemerintah Kota Bandung dalam implementasi kebijakan pengembangan BCC untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan menggambarkannya secara akurat (deskriptif).

Dari hasil pengumpulan dan analisis data, maka kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Terdapat empat kebijakan formal yang menjadi payung hukum BCC yaitu Peraturan tentang anggaran daerah, Instruksi Walikota Bandung Tentang Rencana Aksi Menuju Bandung Juara, dan peraturan pembentukan BCC menjadi sebuah UPT di bawah Diskominfo; 2) Dari keempat kebijakan formal yang mendasari BCC, tidak ditemukan isi kebijakan yang mendukung fungsi BCC dalam manajemen lalu lintas; 3) BCC tidak mempunyai rencana induk dan SOP; 4) BCC menyediakan data yang dihimpun dari CCTV namun tidak mempunyai kewenangan dalam proses penindakan dilapangan; 5) Walaupun Walikota Bandung dan Diskominfo menyatakan bahwa fungsi BCC pada tahap awal berperan dalam manajemen lalu lintas, namun kebijakan yang ditetapkan tidak mendukung ke arah sana; 6) BCC masih kekurangan staf yang akan ditempatkan di sana terutama SDM dari instansi yang terkait dengan masalah lalu lintas dan darurat; dan 7) Walikota Bandung menjadi faktor kunci keberhasilan pengembangan BCC.

Dari kesimpulan di atas, maka rekomendasi dari penelitian ini adalah Pemerintah kota Bandung hendaknya menyusun rencana induk (masterplan) pengembangan BCC; Perlu disusun dokumen SOP untuk BCC yang mencakup prosedur pelaksanaan tupoksi dan koordinasi antar instansi terkait; BCC lebih berperan aktif dalam menindaklanjuti data dilapangan dan kerjasam yang solid antar instansi terkait; dan perlu ditetapkan pembagian kerja, wewenang, hak, dan kewajiban antar instansi yang terkait dengan masalah lalu lintas.