Kajian
Kajian Kebijakan Pengelolaan Kawasan Jatinangor
Sabtu, 3 Januari 2015 | 05:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 3257
 
 

Tim penulis:
Rosita Novi Andari

Tahun:
2014

Lokus:
Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Kawasan Jatinangor merupakan kawasan pendidikan dan pusat perekonomian yang sedang berkembang pesat di Kabupaten Sumedang. Sebagai kawasan pendidikan, di kawasan ini terdapat empat perguruan tinggi yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Koperasi Indonesia (Ikopin). Selain itu, dikawasan ini juga terdapat 3 lembaga diklat pemerintah yaitu PKP2A I LAN, Pusdiklat Kemendagri dan Pusat Diklat Kopertis. Kecamatan utama di kawasan Jatinangor adalah Kecamatan Jatinangor yang dibentuk di wilayah kabupaten Sumedang atau dengan sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten Sumedang. Apabila dilihat dari kebijakan penataan ruang, kawasan Jatinangor ditetapkan menjadi bagian dari KSN Cekungan Bandung Raya dan KSP Pendidikan Jatinangor. Permasalahan yang muncul kemudian adalah penataan kawasan Jatinangor saat ini mulai mengkhawatirkan dan dianggap telah masuk tahap darurat.

Berdasarkan hal tersebut maka kajian ini akan mengidentifikasi permasalahan kebijakan apa saja yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten Sumedang dalam pengelolaan kawasan Jatinangor. Untuk mengidentifikasi permasalahan tersebut, maka perlu dievaluasi bagaimana formulasi kebijakan pengelolaan kawasan Jatinangor. Evaluasi formulasi kebijakan pengelolaan kawasan Jatinangor pada penelitian ini akan difokuskan pada pertama, kebijakan apa saja yang mengatur pengelolaan kawasan Jatinangor, kedua, bagaimana pembagian peran antara pemerintah, pemerintah provinsi Jawa Barat, pemerintah Kabupaten Sumedang, dan kecamatan dalam pengelolaan kawasan Jatinangor, dan ketiga, apakah terdapat benturan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten Sumedang, dan kecamatan. Dari hasil identifikasi permasalahan tersebut akan dirumuskan rekomendasi terkait dengan apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam formulasi kebijakan pengelolaan kawasan Jatinangor selanjutnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan kawasan Jatinangor diatur melalui (1) kebijakan PKN Kawasan Perkotaan Bandung Raya-KSN Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan dalam PP No.26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Perda Provinsi Jawa Barat No.22 Tahun 2010 dan Perda Kabupaten Sumedang No.2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sumedang dan (2) kebijakan KSP Pendidikan Jatinangor ditetapkan dalam Perda Provinsi Jawa Barat No.22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Barat, Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sumedang. Adapun beberapa permasalahan kebijakan yang muncul diidentifikasi adalah (1) belum adanya sinkronisasi kebijakan mengenai detail perencanaan tata ruang kawasan Jatinangor baik sebagai bagian dari KSN Perkotaan Cekungan Bandung maupun KSP Pendidikan Jatinangor dapat berpotensi terjadi benturan kebijakan terutama pada saat kedua kebijakan ini diimplementasikan, (2) keterlambatan penetapan kebijakan RTR KSN Perkotaan Cekungan Bandung ke dalam Peraturan Presiden dan RTR KSP Pendidikan Jatinangor ke dalam Peraturan Daerah akan berpotensi pada terhambatnya implementasi program dan kegiatan pembangunan sektoral di kabupaten/kota wilayah pengembangan, (3) implementasi kebijakan yang berlaku saat ini yaitu Perbub RTBL KSP Pendidikan Jatinangor mengalami permasalahan misalnya dalam hal perijinan, (4) belum adanya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam pengelolaan kawasan Jatinangor, (5) koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penataan ruang KSP antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah dilakukan, tetapi masih terbatas dan belum mencapai kesepakatan (masih terjadi tarik menarik kepentingan), (6) pelibatan pemerintah kecamatan dalam penataan ruang kawasan juga masih terbatas hanya mendapat sosialisasi saja, hal ini dikarenakan kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam bidang penataan ruang kawasan hanya menyelenggarakan tugas atributif dan tugas delegatif.

Berdasarkan beberapa permasalahan kebijakan tersebut, maka rekomendasi pemecahan masalah yang dapat dilakukan antara lain: (1) sinkronisasi kebijakan mengenai detail perencanaan tata ruang kawasan Jatinangor baik sebagai bagian dari KSN Perkotaan Cekungan Bandung maupun KSP Pendidikan Jatinangor, (2) penetapan kebijakan RTR KSN Perkotaan Cekungan Bandung ke dalam Peraturan Presiden dan RTR KSP Pendidikan Jatinangor ke dalam Peraturan Daerah segera dilakukan sebelum kebijakan teknis lainnya diimplementasikan agar pemanfaatan ruang wilayah di jatinangor lebih terarah dan tertata dengan baik, (3) implementasi kebijakan yang berlaku saat ini yaitu Perbub RTBL KSP Pendidikan Jatinangor harus mengacu pada kebijakan penataan ruang diatasnya. Sebelum kebijakan penataan ruang diatasnya ditetapkan sebaiknya pemberian izin pemanfaatan ruang ditunda lebih dahulu, (4) pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kecamatan dalam pengelolaan kawasan Jatinangor dimana peran pemerintah kabupaten Sumedang lebih pada mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat, (5) peningkatan koordinasi perlu dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penataan ruang KSP antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan (6) pemerintah kecamatan Jatinangor perlu dilibatkan dalam penataan ruang kawasan Jatinangor. Hal ini dikarenakan dampak sosial dari pemanfaatan ruang di kawasan Jatinangor selama ini lebih banyak dirasakan oleh masyarakat di Jatinangor.