Tim penulis:
Candra Setya Nugroho, Wawan Dharma Setiawan
Tahun:
2016
Lokus:
Pemerintah Daerah Kota Bandung
ABSTRAK
termuat di dalam Pembukaan UUD’45 alinea ke 4 yaitu mensejahterakan masyarakat maka dilaksanakan berbagai kebijakan oleh pemerintah yang salah satunya melalui Program Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Pengaturan hibah dan bansos diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebelum adanya inovasi ini, Kota Bandung mengalami berbagai permasalahan pengelolaan hibah dan bansos. Permasalahan tersebut pada aspek regulasi dan tatalaksana pengelolaan dana hibah dan bansos. Puncak permasalahannya adalah ketika beberapa pejabat Pemerintah Kota Bandung terjerat kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan bansos. Beberapa permasalahan itulah yang menyebab Walikota Bandung Ridwan Kamil menggagas ide untuk mengelola hibah dan bansos melalui website agar masyarakat dapat ikut mengawasinya.
Penelitian ini menjelaskan aspek-aspek inovasi pada hibah dan bansos online Kota Bandung. Selain itu untuk mengetahui penerapan inovasi ini oleh Pemerintah Kota Bandung. Selanjutnya untuk mengetahui manfaat dari inovasi ini serta prasyarat operasional untuk daerah lain dalam mereplikasi inovasi ini. Inovasi ini juga tidak terlepas dari hambatan dan kekurangan sehingga penelitian ini juga memaparkan permasalahan tersebut dan bagaimana pengembangan inovasi hibah dan bansos online selanjutnya.
Berita Lainnya
- Policy Paper Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN
- Policy Brief Pengelolaan Pegawai Non-ASN Teknis Administrasi Di Instansi Pemerintah
- Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
- Policy Brief Akselerasi Pengembangan Kompetensi Perangkat Desa
- Policy Brief Meningkatkan Motivasi Kerja Perangkat Desa Melalui Penguatan Status Kepegawaian