Tim penulis:
Putri Wulandari, Yunni Susanty
Tahun:
2016
Lokus:
Pemerintah Daerah Kota Bandung
ABSTRAK
Akta kelahiran merupakan dokumen resmi kependudukan hasil pencatatan identitas terhadap peristiwa kelahiran seseorang. Akta kelahiran mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang menyangkut identitas diri dan status kewarganegaraan. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yang menyebutkan bahwa akta kelahiran merupakan identitas diri yang harus diberikan sejak anak dilahirkan. Tanpa adanya akta kelahiran, seorang anak tidak dapat memperoleh hak-hak dasarnya sebagai warga Negara, yaitu mendapatkan perlindungan.
Berbagai peraturan yang berkaitan dengan perlindungan hak atas identitas anak, diantaranya adalah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang No. 39 Tahun 1999 serta Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pasal 28B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kemudian dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Negara. Dan dalam ayat (2) disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Sementara dalam Pasal 15 Undangundang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari : penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, serta pelibatan dalam peperangan dan kejahatan seksual.
Beberapa peraturan di atas menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara nya, dengan syarat bahwa setiap warga memiliki identitas diri, yaitu akta kelahiran. Namun, hingga saat ini, pentingnya kepemilikan akta kelahiran tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan akta kelahiran penduduk di Indonesia. Harian Pos Kota (2016) menyebutkan bahwa hingga Mei 2016, tercatat baru sebanyak 61% anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran. Sementara 39% sisanya atau sekitar 33.3 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Secara dejure 39% anak Indonesia tersebut tidak diakui keberadaannya oleh negara.
Kondisi demikian mengharuskan pemerintah melakukan upaya peningkatan jumlah kepemilikan akta kelahiran di Indonesia. Melalui Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengamanahkan agar setiap pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggungjawab untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, yang salah satunya adalah akta kelahiran. Untuk menjawab tantangan yang diberikan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai inovasi pelayanan akta kelahiran. Salah satu daerah yang telah berinovasi dalam hal pelayanan akta kelahiran adalah Kota Bandung. Dengan jumlah kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 73,4% pada Mei 2016, Pemerintah Kota Bandung harus menentukan strategi agar cakupan penerbitan kutipan akta kelahiran seperti yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 69 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal, yaitu 90% di tahun 2020 dapat tercapai. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan upaya peningkatan kepemilikan akta kelahiran melalui Akta Kelahiran online, Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling) dan Delivery Service Akta Kelahiran.
Inovasi Akta Kelahiran Online adalah inovasi pemrosesan akta kelahiran cukup dengan mengakses website resmi disdukcapil.bandung.go.id atau aktaonline.bandung.go.id. untuk mendaftar dan mendapatkan akta kelahiran secara online. Sementara inovasi Mepeling merupakan inovasi untuk memberikan pelayanan dengan sistem “jemput bola” kepada masyarakat dengan berkeliling ke tempat-tempat yang telah ditentukan seperti kecamatankecamatan, sekolah-sekolah ataupun tempat-tempat umum di wilayah kota Bandung. Sistem jemput bola ini juga bekerja sama dengan pihak rumah sakit, sehingga setiap ada kelahiran Disdukcapil akan langsung membuatkan akta kelahiran. Sedangkan inovasi Delivery Service Akta Kelahiran adalah Inovasi pelayanan akta kelahiran yang bekerja sama dengan PT.Pos Indonesia dan Bank Jabar Banten, sehingga warga yang telah mendaftar dapat pulang dan menunggu di rumah, karena akta kelahiran yang sudah selesai akan diantarkan ke rumah warga.
Berita Lainnya
- Policy Paper Strategi Pengukuran Kompetensi Teknis Bidang Pelatihan ASN
- Policy Brief Pengelolaan Pegawai Non-ASN Teknis Administrasi Di Instansi Pemerintah
- Policy Brief Coaching dan Mentoring: Solusi Peningkatan Kinerja di Tempat Kerja
- Policy Brief Akselerasi Pengembangan Kompetensi Perangkat Desa
- Policy Brief Meningkatkan Motivasi Kerja Perangkat Desa Melalui Penguatan Status Kepegawaian