Kajian
Kajian Model Talent Management Dalam Pengembangan Karier PNS (Studi Pada Lembaga Administrasi Negara)
Senin, 5 Desember 2016 | 12:00:00 WIB - Jumlah Dilihat: 1027
 
 

Tim penulis:
Bidang KKIAN

Tahun:
2016

Lokus:
Lembaga Administrasi Negara, BUMN dll

ABSTRAK

Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan kepada seluruh kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) untuk menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Penerapan sistem merit ini dilakukan sebagai bagian dari program Reformasi Birokrasi. Dalam rangka merespon kebijakan mengenai sistem merit tersebut, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara (LAN), perbaikan manajemen SDM menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan. Sebagai institusi pembina diklat aparatur dan pemberi masukan kebijakan kepada Pemerintah, LAN berusaha untuk menjadi lembaga pertama yang melakukan sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta.

Model manajemen talenta yang dirumuskan ini merupakan serangkaian proses yang harus dilakukan LAN dalam merekrut, mengembangkan, serta mempertahankan PNS yang bertalenta di lingkungan LAN agar dapat mencapai kinerja yang optimal sesuai dengan visi dan misi LAN. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan manajemen talenta adalah untuk menciptakan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki talenta tinggi sesuai dengan kebutuhan LAN, menciptakan kaderisasi di setiap level kepemimpinan (managerial) LAN, serta menjadikan LAN sebagai lembaga non kementerian di Indonesia yang memiliki kinerja yang tinggi.